Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (B2TPH) Wilayah Semarang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2008 dan sesuai Pergub No.35 Tahun 2008 Tanggal 20 Juni 2008.
Berdasarkan Pergub No. 113 Tahun 2016 Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (B2TPH) Wilayah Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang antara lain mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang benih tanaman pangan dan hortikultura..
Berbagai varietas benih tanaman padi, palawija, dan hortikultura yang bermutu dan bersertifikat telah dihasilkan oleh Balai Benih Tanaman Pangan dan Pertanian (B2TPH) Wilayah Semarang melalui Satuan Kerja Balai, yang terdiri dari 16 Kebun Benih yang tersebar di Wilayah Semarang dan eks Karisidenan Pati. Masing-masing Kebun Benih dipimpin oleh seorang Pimpinan Kebun dan dibantu staf teknis dan administrasi.